Bagian Keuangan dan Akuntansi merupakan unit kerja di bawah Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) yang mempunyai tugas mengawal pelaksanaan APBN, pengelolaan keuangan dan perbendaharaan serta akuntansi dan pelaporan. Dalam melaksanakan tugas Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan urusan pembiayaan;
  2. Pelaksanaan urusan perbendaharaan;
  3. Pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Sub Bagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan, mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan non-Penerimaan Negara Bukan Pajak (Non PNBP)
  2. Sub Bagian Verifikasi Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan verifikasi akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

Sebagai unit kerja yang mengemban amanah pelaksanaan APBN, akan senantiasa amanah dan berwawasan kedepan, berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar dapat memberikan layanan yang lebih baik, transparan dan akuntabel kepada unit kerja terkait di lingkungan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang khususnya dan masyarakat pada umumnya.