1. Non PNBP
    1. Pengajuan Gaji, Kekurangan Gaji, Gaji Terusan
      1. Pembuat Daftar Gaji Fakultas membuat daftar dan rekap
      2. Universitas membuatkan Surat Perintah Membayar ( SPM )
      3. Universitas Mengirimkan daftar, rekap, lampiran dan SPM ke KPPN Malang
      4. KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Uang masuk Bank persepsi KPPN
      5. Bank Persepsi KPPN mentransfer ke rekening Bank masing-masing PNS
    2. Pengajuan Dana di luar Gaji (Belanja barang, Pemeliharaan dll)
      1. Penggantian Uang Persediaan (GU)
        1. Membuat Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTB) dilampiri :
          • kwitansi
          • SSP /bukti pajak & faktur Pajak
        2. Membuat Surat Permintaan Pembayaran ( SPP )
        3. Membuat Surat Perintah Membayar ( SPM )
        4. Mengirimkan ke KPPN
        5. KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Uang masuk Bank persepsi KPPN
        6. Bank Persepsi KPPN mentransfer ke Bank sesuai dengan yang ditunjuk.
  1. Langsung (LS)
    1. Mengoreksi dokumen pengadaan/pemeliharaan
    2. Membuat resume/ringkasan kontrak
    3. Membuat surat pernyataan pembayaran
    4. Membuat Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTB) dilampiri :
      – Kwitansi
      – Berita Acara Pemeriksaan barang/pekerjaan
      – Berita Acara Serahterima barang/pekerjaan
      – SPK/Kontrak
      – Sertifikasi perusahaan
      – SSP/bukti pajak dan faktur pajak
    5. Membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
    6. Membuat Surat Perintah Membayar (SPM)
    7. Mengirimkan ke KPPN
    8. KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Uang masuk ke rekening Bank persepsi KPPN
    9. Bank Persepsi KPPN mentransfer ke rekening Bank sesuai dengan yang ditunjuk.
  1. Lampiran-Lampiran
    1. a. Kekurangan Gaji
      • Surat Keputusan (Kenaikan pangkat, KGB, Fungsi, Struktural)
      • Melaksanakan Tugas (Struktural, Fungsional)
      • Menduduki Jabatan (Struktural, Fungsional)
      • Surat Pelantikan (Struktural)
    2. b. Gaji Terusan (meninggal dunia) 4 bulan
      • Surat Kematian
    3. c. Uang Duka
      1. Foto suami dan istri ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
      2. Visum dari Kepala Biro/ Pembantu Dekan II disahkan oleh Lurah dan Camat
      3. Surat Keterangan Kuasa ditanda tangani oleh Suami/istri dan anak yang masuk daftar gaji disahkan oleh lurah dan camat
      4. Surat Kematian disahkan oleh lurah dan camat
      5. Surat Kejandaan/Kedudaan disahkan oleh lurah dan camat
      6. Surat Keputusan Terakhir (Kenaikan Pangkat/KGB )
      7. Akte Nikah / Surat Nikah
      8. Akte Kelahiran anak yang masuk daftar gaji
    4. d. Dosen Luar Biasa (DLB)
      1. Surat Keputusan
      2. Presensi
    5. e. Gaji Susulan Capeg / Pindah
      1. SK Capeg / Surat Pindah
      2. Daftar Isian
      3. Daftar Keluarga (KP4)
      4. Surat melaksanakan tugas
      5. Surat Nikah (bagi yang sudah nikah)
      6. Akte kelahiran anak (bagi yang sudah mempunyai anak)
      7. Rincian gaji (bagi suami/istri yang Pegawai Negeri Sipil)
      8. SKPP (untuk pegawai pindahan)
    6. f. Tambah Keluarga (Istri/Suami & Anak)
      1. Tambah Keluarga Istri/Suami
        • KP4 (rangkap 6 lembar)
        • Surat Nikah (rangkap 6 lembar)
      2. Tambah Keluarga Anak
        • KP4 (rangkap 6 lembar)
        • Akte Kelahiran (rangkap 6 lembar)
  2. g. Pencariran Dana Sub Satker
    • Sub Satker mengajukan Surat Permintaan Pembayaran ( SPP) ke Universitas melalui dilampiri Kwitansi dan lampiran kelengkapan lainnya rangkap 2
    • Verifikasi di Bagian Keuangan dan Akuntansi
    • Terbit Surat Perintah Membayar ( SPM ) setelah dilakukan verifikasi dan kebenaran kwitansi dan lampirannya.
  • Ketentuan SPJ
    • Kwitansi dengan nominal Rp.250.000 s/d kurang dari Rp. 1.000.000,- bermeterai Rp. 3.000,-
    • Kwitansi dengan nominal Rp. 1.000.000 dan seterusnya bermeterai Rp. 6.000,-
    • Kwitansi dengan nominal Rp. 5.000.000 s/d Rp. 10.000.000,- melalui penunjukan langsung tanpa kepanitiaan.
    • Kwitansi dengan nominal di atas Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,- melalui penunjukan langsung dengan kepanitiaan.
    • Kwitansi di atas Rp 100.000.000,- melalui lelang dengan kepanitiaan.