Tentang
Tim Kerja Keuangan merupakan unit kerja di bawah Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) yang mempunyai tugas mengawal pelaksanaan APBN, pengelolaan keuangan dan perbendaharaan serta akuntansi dan pelaporan. Dalam melaksanakan tugas Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan urusan pembiayaan;
- Pelaksanaan urusan perbendaharaan;
- Pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
- Sub Bagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan, mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan..







